Teknologi

10 Negara yang melarang scan biometrik Worldcoin World App

Ibukota Indonesia – Program World App atau dikenal pula dengan nama Worldcoin sedang menjadi sorotan rakyat global, termasuk di Indonesia. Popularitasnya meroket pasca menawarkan imbalan finansial bagi warga yang bersedia melakukan pemindaian biometrik pada mata dengan nilai hingga Rp800 ribu.

Namun, dalam balik tawaran tersebut, beragam negara mengkhawatirkan aspek keamanan data pribadi pengguna, khususnya terkait data biometrik sensitif.

Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk menghasilkan identitas digital global bernama World ID. Meski diklaim aman oleh pengembangnya, beberapa orang negara sudah mengambil langkah tegas dalam bentuk larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasi Worldcoin.

Berikut ini adalah 10 negara yang tersebut diketahui sudah pernah menghentikan atau membatasi aktivitas pindai biometrik oleh Worldcoin:

1. Spanyol
Badan Perlindungan Informasi Spanyol (AEPD) pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus seluruh data biometrik warga negaranya. Pengadilan Tinggi Spanyol menyokong tindakan yang disebutkan dengan alasan pemeliharaan kepentingan publik, pasca menemukan pelanggaran terhadap Regulasi Perlindungan Fakta Umum Uni Eropa (GDPR).

2. Hong Kong
Kantor Komisaris Privasi untuk Fakta Pribadi (PCPD) Hong Kong menghentikan seluruh operasi pemindaian iris oleh Worldcoin pada Mei 2024. Investigasi PCPD menemukan bahwa pemrosesan data oleh Worldcoin bersifat berlebihan serta tidaklah perlu, dan juga telah terjadi memindai lebih besar dari 8.000 warga tanpa transparansi yang digunakan memadai.

3. Jerman
Otoritas Perlindungan Informasi Negara Bagian Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif untuk Worldcoin pada Desember 2024. Sebelumnya, pada Mei, Worldcoin menyatakan telah terjadi menangguhkan sistem verifikasi lamanya lalu menghapus semua data biometrik pengguna dalam Jerman.

4. Brasil
Otoritas Perlindungan Informasi Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi Worldcoin mulai 25 Januari 2025. Larangan itu diberlakukan pasca penyelidikan yang mana menemukan pelanggaran terhadap hukum pemeliharaan data pribadi pada Brasil, salah satunya ketidaksesuaian di memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.

5. Kolombia
Badan Pengawas Industri lalu Perdagangan Kolombia pada Agustus 2024 mengingatkan warganya untuk berhati-hati terhadap kegiatan verifikasi biometrik Worldcoin. Investigasi diperkenalkan menyusul kegelisahan berhadapan dengan pengamanan data sensitif, meskipun hasil akhir investigasi belum diumumkan.

6. India
Pada Desember 2023, Worldcoin mengumumkan pengurangan sementara aktivitas verifikasi luring ke India. Langkah itu dikaitkan dengan tingginya permintaan, namun beberapa laporan mengumumkan adanya tekanan dari otoritas pemerintah India terkait isu regulasi data.

7. Korea Selatan
Komisi Perlindungan Pengetahuan Pribadi Korea Selatan membuka penyelidikan pada Februari 2024 setelahnya menerima aduan publik. Komisi menyelidiki 10 posisi verifikasi iris Worldcoin, dengan fokus pada peluang pelanggaran terhadap UU Perlindungan Berita Pribadi kemudian pengiriman data ke luar negeri.

8. Kenya
Pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin sejak Agustus 2023. Pada Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Kenya menyatakan bahwa larangan tetap berlaku meskipun ada tekanan dari pihak luar, di antaranya Amerika Serikat, hingga keamanan kemudian integritas layanan dipastikan.

9. Portugal
Portugal menangguhkan sementara kegiatan pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin pada Maret 2024. Otoritas setempat menyatakan adanya perasaan khawatir bahwa data pengguna tak dapat dihapus secara permanen lalu persetujuan pengaplikasian data sulit untuk dicabut.

10. Indonesia
Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Komdigi) Indonesi melakukan penutupan akses terhadap layanan Worldcoin juga WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025. Langkah ini diambil setelahnya laporan masyarakat mengenai kegiatan verifikasi iris secara massal ke Bekasi. Komdigi juga akan memanggil mitra lokal Worldcoin ke Indonesia, yaitu PT Terang Periode Abadi dan juga PT Sandina Abadi Nusantara, untuk klarifikasi lebih besar lanjut.

Kekhawatiran utama yang tersebut disuarakan oleh negara-negara yang disebutkan meliputi risiko penyalahgunaan data biometrik, kurangnya transparansi pada pengumpulan kemudian penyimpanan data, dan juga ancaman terhadap privasi pengguna di skala besar.

Sementara itu, pihak pengembang Worldcoin, yaitu Tools for Humanity (TFH), menyatakan bahwa pihak merekan tidak ada menyimpan data pribadi pengguna juga pengguna masih mempunyai kendali penuh melawan informasi mereka. TFH juga mengklaim telah lama melakukan diskusi dengan bermacam otoritas sebelum beroperasi dalam Indonesia juga menyelenggarakan kampanye edukasi publik.

Meski begitu, TFH menyadari bahwa teknologi yang mana ditawarkan bersifat baru dan juga dapat mengakibatkan kegelisahan di dalam masyarakat. Karena itu, pengawasan ketat dari otoritas data serta proteksi konsumen kekal berubah jadi kunci di pelaksanaan teknologi biometrik ini.

Artikel ini disadur dari 10 Negara yang melarang scan biometrik Worldcoin World App

Related Articles

Back to top button