Berita Nasional

3 Poin Penting RUU TNI yang mana Disetujui DPR

JAKARTA – DPR menyelenggarakan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang mana sudah dibahas DPR serta pemerintah mengubah beberapa orang pasal menyangkut tugas dan juga kewenangan pokok TNI.

Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 masalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan bukan pernah terjadi, supaya kita semua tiada pada situasi yang tersebut sulit,” kata Utut di laporannya.

Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber serta yang kedua membantu pada melindungi lalu menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional dalam luar negeri,” katanya.

Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan juga lembaga. Dia mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan di dalam beberapa Kementerian/Lembaga yang dimaksud semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga serta dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang tersebut berlaku di tempat lingkungan kementerian serta lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang tersebut telah terjadi disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” katanya.

Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dimaksud dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama juga Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara lalu Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun lalu Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun lalu dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai langkah presiden.

“Inilah keadilan di tempat Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang digunakan selama di dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan juga 53 tahun bagi Bintara dan juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.

“Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap saja berdasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional lalu hukum internasional yang tersebut sudah pernah disahkan,” katanya.

Related Articles

Back to top button