Otomotif

5 Tips Menyediakan Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!

JAKARTA – Kebutuhan yang mana mendesak terkadang menyebabkan pembeli mobil terpaksa mengedarkan kendaraannya. Padahal, masih di status kredit. Bagaimana apabila harus jual mobil secara over kredit?

Menjual mobil kredit berarti Anda berjualan mobil yang mana masih memiliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan lalu prospek biaya.

Lalu, cari pembeli potensial juga lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.

Berikut adalah langkah-langkah lebih lanjut detail:

1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban juga batasan terkait jualan mobil.
– Hubungi leasing dan juga komunikasikan niat Anda untuk berjualan mobil yang dimaksud masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan dan juga prosedur yang mana harus diikuti.

2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil di keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, serta eksterior.
– Menentukan nilai tukar jual yang sesuai dengan kondisi lalu harga jual pasar.
– Cari pembeli potensial, sanggup melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.

3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda jual mobil kemudian tak menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing juga pembeli, pastikan ada perjanjian ditulis lalu persetujuan dari leasing.

4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, kemudian surat-surat kendaraan lainnya.

5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan proses tanpa sepengetahuan leasing akibat bisa jadi melanggar kontrak dan juga berpotensi kesulitan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang mana kemungkinan besar timbul selama proses jual-beli dengan leasing.

Ingat, jual mobil yang mana masih di status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko kemudian dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, dan juga kesulitan lain, termasuk risiko penipuan lalu sanksi pidana.

Berikut kerugian-kerugiannya:

1. Pelanggaran Hukum serta Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang digunakan masih dikreditkan tanpa sepengetahuan dan juga izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil sudah ada ditransfer, Anda tetap memperlihatkan bertanggung jawab berhadapan dengan sisa cicilan untuk leasing.

Jika pembeli tidaklah membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP serta Pasal 36 UU Fidusia).

Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata berhadapan dengan wanprestasi perjanjian

2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tiada mampu melanjutkan cicilan, Anda masih diwajibkan membayar sisa cicilan. Permasalahan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di area mata leasing juga lembaga keuanganlainnya.

Related Articles

Back to top button