Berita Nasional

Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak ada berizin

Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah mengumumkan sanksi bagi individu yang mana melanggar ketentuan yang mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, dan juga bagi dia yang mana memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Hari Senin (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) sebagian sanksi akan diberlakukan.

Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan untuk individu yang digunakan kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, dan juga terhadap pemegang semua jenis visa kunjungan yang mana mencoba memasuki atau tinggal dalam kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode yang tersebut telah dilakukan ditentukan.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan terhadap siapa hanya yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang sudah pernah melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang telah lama memasuki atau tinggal di dalam kota Makkah lalu kawasan suci selama periode yang mana ditentukan.

Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dimaksud terlibat.

Denda yang identik juga akan dikenakan terhadap siapa belaka yang dimaksud mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah serta kawasan suci selama periode tersebut, dan juga untuk merekan yang dimaksud menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di beraneka jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang mana dimaksud termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau kedudukan pemondokan jemaah Haji.

Denda yang disebutkan mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan dia atau memberikan bantuan yang tersebut memungkinkan dia untuk tinggal.

Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang digunakan ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Ketiga, penyusup ilegal yang dimaksud mencoba melaksanakan Haji, baik yang dimaksud berstatus penduduk maupun yang tersebut melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara selama merekan juga dilarang memasuki Arab Saudi selama satu puluh tahun.

Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang mana digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah kemudian kawasan suci selama periode tersebut, apabila kendaraan yang dimaksud dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang tersebut terlibat.

Sumber: SPA-OANA

Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin

Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin

Related Articles

Back to top button