Blokir Konten yang digunakan Dicap Sangat Berbahaya , X Gugat India

NEW DELHI – X, platform digital media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang dimaksud diajukan awal bulan ini di dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah pernah menciptakan sistem yang tersebut memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India lalu Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran kemudian pemblokiran informasi sah yang digunakan signifikan pada sistem X, yang dimaksud akan merugikan X serta berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud dilaksanakan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di area India juga ketika Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang tersebut meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait hambatan perdagangan dan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang mana berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi kesulitan tunggal atau hanya saja terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah permasalahan geopolitik yang dimaksud lebih lanjut besar,” katanya.






