Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum, Ikuti Langkah-Langkahnya!

AMERIKA – Ada beberapa cara untuk mengecek apakah IMEI iPhone Anda telah terdaftar atau belum. Dan ini sangat penting sekali. Terutama jikalau Anda membeli iPhone dari luar negeri. Atau, baru belaka meminang iPhone bekas.
Dengan memeriksa IMEI, Anda dapat memverifikasi bahwa iPhone yang Anda gunakan adalah perangkat resmi. Nah, berikut adalah cara cek IMEI iPhone telah terdaftar atau belum:
1. Melalui Website Web Kementerian Manufaktur (Kemenperin):
– Kunjungi situs web resmi Kemenperin: imei.kemenperin.go.id/
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang disediakan.
– Klik tombol “Cari”.
– Laman web akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.
2. Melalui Portal Web Bea Cukai:
– Kunjungi situs web resmi Bea Cukai: beacukai.go.id/cek-imei.html
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang tersebut disediakan.
– Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
– klik tombol “Kirim”.
– Portal web akan menampilkan informasi mengenai status IMEI iPhone anda.
3. Melalui Laman Web Apple ID:
– Kunjungi situs web Apple ID: appleid.apple.com/
– Masuk dengan menggunakan Apple ID yang tersebut Anda gunakan pada iPhone Anda.
– Pilih bagian “Perangkat/Devices”.
– Pengetahuan mengenai perangkat-perangkat yang digunakan menggunakan Apple ID anda akan ditampilkan.
Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone:
Melalui Pengaturan:
Buka aplikasi mobile “Pengaturan” pada iPhone Anda.
Ketuk “Umum” > “Mengenai”.
Gulir ke bawah untuk menemukan nomor IMEI.
Melalui Papan Panggilan:
Buka program Panggilan Telepon.
Ketik *#06# dan juga tekan tombol panggil.
Nomor IMEI akan ditampilkan di area layar.
Pada Fisik perangkat
Untuk beberapa model Iphone, nomer IMEI dapat ditemukan pada slot kartu sim.
Untuk model yang mana lebih lanjut baru, nomer IMEI dapat dalam lihat di area bagianbelakangiPhone






