Berita Nasional

Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang mana Bisa Diisi Prajurit Aktif setelahnya RUU TNI Disahkan

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) telah terjadi resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI bergerak boleh menempati jabatan di dalam 14 kementerian / lembaga yang digunakan telah lama ditentukan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto di laporannya ketika rapat paripurna dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang digunakan telah terjadi dibahas DPR kemudian pemerintah mengubah beberapa pasal menyangkut tugas dan juga kewenangan pokok TNI.

Utut mengatakan, salah satu pasal yang digunakan direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian juga lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit bergerak dapat menduduki jabatan di dalam Kementerian/Lembaga yang tersebut semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga lalu dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang mana berlaku di dalam lingkungan kementerian serta lembaga tersebut.

Kementerian/Lembaga yang mana Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

1. Kementerian Koordinator Sektor Politik kemudian Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Defense Nasional
3. Kesekretariatan negara yang mana menangani urusan kesekretariatan presiden dan juga kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Ketenteraman Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Militer).

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang mana telah lama disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” kata Utut di laporannya.

Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang digunakan diatur pada Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama juga Bintara, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, serta Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun lalu Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun serta dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.

“Inilah keadilan di tempat Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang selama di dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira lalu 53 tahun bagi Bintara dan juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut pada laporannya.

Selain perihal usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 perihal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tidaklah pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada pada situasi yang mana sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber serta yang mana kedua membantu pada melindungi kemudian menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di area luar negeri,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI masih mendasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan juga hukum internasional yang tersebut telah lama disahkan,” katanya.

Related Articles

Back to top button