Daftar 16 Tugas TNI di Operasi Militer Selain Perang

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah lama mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di tempat Pasal 7 yang mana semula 14 saat ini ditambah menjadi 16.
“Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan tidak ada pernah terjadi, supaya kita semua tak di situasi yang sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto di laporannya di tempat Rapat Paripurna DPR hari ini.
Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang tersebut kedua membantu pada melindungi kemudian menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di dalam luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Perluasan cakupan OMSP ini khususnya pada menghadapi ancaman siber juga proteksi warga negara Indonesia (WNI) di tempat luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI saat ini memiliki peran pada membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang digunakan akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang mana semakin kompleks.
Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi kemudian menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di dalam luar negeri, khususnya di situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan sekarang tidak semata-mata fisik, tetapi juga digital lalu transnasional. Revisi ini melakukan konfirmasi TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.
Dalam revisi ini, operasi OMSP yang mana melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) dan juga wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tiada menyetujui, maka operasi yang disebutkan harus dihentikan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini bukanlah untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk menguatkan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang tersebut dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tidak ada akan masuk ke ranah yang mana tidaklah berkaitan dengan pertahanan negara. Ini adalah murni untuk menjamin negara miliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.
Berikut 16 tugas pokok TNI di OMSP pasca RUU TNI disahkan DPR hari ini:
1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden kemudian Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di area daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan juga ketertiban publik yang diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan juga perwakilan pemerintah asing yang dimaksud sedang berada di dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian juga pertolongan di kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran dan juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan juga penyelundupan;
15. membantu pada upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu di melindungi serta menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di tempat luar negeri.