Daftar negara yang mana legalkan ganja untuk keperluan medis

DKI Jakarta – Ganja yang mana selama ini identik dengan stigma negatif, ternyata memiliki prospek besar di bola medis. Sejumlah negara sudah pernah melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan, dengan regulasi yang tersebut ketat juga pengawasan dari otoritas kesegaran setempat.
Legalitas ganja medis dilaksanakan berhadapan dengan dasar pertimbangan faedah terapeutik yang mana terkandung di flora Cannabis sativa. Zat bergerak pada ganja seperti tetrahydrocannabinol (THC) lalu cannabidiol (CBD) terbukti membantu mengatasi beberapa gejala penyakit berat, mulai dari nyeri kronis, epilepsi, hingga efek samping penyembuhan kanker.
Berikut ini adalah daftar negara yang telah lama melegalkan ganja untuk permintaan medis:
1. Amerika Serikat
Hingga 2023, ganja medis sudah pernah dilegalkan ke 38 negara bagian, tiga wilayah teritori, serta District of Columbia. Pemakaian ganja untuk keperluan rekreasi tetap ilegal ke tingkat federal. Negara bagian seperti Colorado, California, New York, dan juga Virginia diantaranya yang tersebut mempunyai sistem regulasi ganja medis yang digunakan paling maju.
2. Thailand
Thailand menjadi negara Asia pertama yang melegalkan ganja untuk medis sejak 9 Juni 2022. otoritas bahkan memperbolehkan warga menyetorkan ganja di dalam rumah untuk kepentingan komersial, dengan hasil panen yang tersebut dijual ke pemerintah.
3. Korea Selatan
Sejak November 2018, Korea Selatan mengizinkan pengaplikasian ganja medis pada bentuk turunan seperti obat Sativex dan juga Epidiolex. Ganja rekreasi terus dilarang keras dengan ancaman hukuman penjara.
4. Argentina
Argentina melegalkan ganja medis pada 2017 juga berubah menjadi negara pertama yang memberikan ganja medis secara gratis untuk pasien. Sejak 2022, pemakaian di total kecil untuk pribadi didekriminalisasi.
5. Belize
Belize mendekriminalisasi ganja pada 2021. Meski demikian, ganja belum dijual bebas ke toko, kemudian regulasinya masih terbatas pada konsumsi pribadi.
6. Kroasia
Kroasia melegalkan ganja medis untuk pasien kanker, HIV/AIDS, lalu multiple sclerosis. Ganja medis diimpor dari Kanada kemudian belaka tersedia di bentuk cair atau kapsul.
7. Finlandia
Finlandia mengizinkan pengaplikasian ganja medis di dalam bawah lisensi ketat. Sistem seperti Sativex dan juga Bedrocan semata-mata tersedia di apotek yang digunakan sudah pernah disetujui pemerintah.
8. Makedonia
Makedonia melegalkan ganja medis pada 2016. Hanya minyak ganja yang digunakan diizinkan dan juga harus diperoleh dengan resep dari dokter spesialis tertentu.
9. Selandia Baru
Selandia Baru mengatur penyelenggaraan ganja medis melalui resep dari dokter berlisensi. Layanan yang tersebut disetujui adalah Sativex, semprotan yang tersebut mengandung rasio THC dan juga CBD.
10. Inggris
Inggris melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak November 2018. Namun, semata-mata pasien dengan keadaan khusus seperti epilepsi parah juga multiple sclerosis yang dapat mengaksesnya.
11. Zimbabwe
Zimbabwe memperbolehkan budidaya serta pemanfaatan ganja medis sejak April 2018, dengan izin dari otoritas untuk kepentingan medis serta penelitian.
12. Siprus
Siprus melegalkan ganja medis untuk pasien neoplasma stadium akhir. Hanya barang minyak ganja yang diperbolehkan, juga penggunaannya diawasi dengan segera oleh Kementerian Kesehatan.
Bagaimana kabar ganja medis di dalam Indonesia?
Di Indonesia, ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang tersebut dilarang. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) berada dalam mengkaji kemungkinan penyelenggaraan ganja untuk medis melalui riset sama-sama Kementerian Aspek Kesehatan kemudian Badan Penelitian kemudian Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa penelitian akan dilaksanakan di laboratorium forensik BNN sebagai bagian dari respons melawan putusan Mahkamah Konstitusi yang digunakan memohonkan pengkajian ganja medis. Dorongan ini juga berasal dari masyarakat, diantaranya keluarga pasien dengan celebral palsy yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan pada rapat kerja bersatu BNN menyatakan bahwa riset ganja medis mendesak dikerjakan mengingat adanya putusan MK yang tersebut sudah terbit sejak tiga tahun lalu.
Dengan semakin banyaknya negara yang digunakan melegalkan ganja untuk pengobatan, Indonesi pada saat ini berada pada titik penting di merespons tuntutan ilmiah lalu kemanusiaan terhadap pemanfaatan ganja untuk medis secara legal kemudian terukur.
Artikel ini disadur dari Daftar negara yang legalkan ganja untuk kebutuhan medis