Teknologi

Google ajukan banding putusan KPPU masalah sistem pembayaran Google Play

Ibukota Indonesia – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang digunakan dinilai mengandung berbagai ketidakakuratan faktual tentang wadah yang dimaksud kemudian mekanisme operasinya.

"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang dimaksud didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi program juga cara kerja usaha kami," kata perusahaan pada penjelasan resmi di blognya pada Selasa.

Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah biosfer terbuka dan juga Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan program pada Indonesia.

Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Indonesia untuk menemukan juga mengakses aplikasi.

Di Android, Google menyediakan sejumlah pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko program pihak ketiga lalu unduhan secara langsung dari laman web para pengembang.

"Apple App Store juga beragam toko aplikasi mobile pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.

Kedua, Google mengklaim cara mereka menjalankan Play Store telah lama menggalang sistem ekologi aplikasi mobile yang mana sehat serta kompetitif dalam Indonesia.

Dalam keputusannya, KPPU sudah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk mengupayakan ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang dimaksud disediakan oleh Google Play. Layanan yang digunakan dimaksud mulai dari upaya untuk menjaga keamanan Android kemudian Play, distribusi aplikasi, hingga alat dan juga pelatihan pengembang.

Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang tersebut menyediakan jaringan pembayaran yang mana konsisten, aman, dan juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.

Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang tersebut terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang digunakan mengedarkan konten digital dalam program mereka, sebagian besar memenuhi kondisi untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.

"Model bidang usaha kami mengupayakan perubahan dan juga penanaman modal berkelanjutan pada platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.

Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah lama menunjukkan komitmen yang tersebut kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah terjadi menjawab sejumlah kegelisahan yang mana dipertimbangkan oleh KPPU, di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play lalu memperluas metode pembayaran yang digunakan tersedia.

Disebut, Google Play memperkuat banyak metode pembayaran serta merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang tersebut mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran dia sendiri. UCB sudah pernah tersedia untuk pengembang perangkat lunak pada Tanah Air sejak tahun 2022, juga Nusantara di antaranya pada antara negara pertama dalam globus yang digunakan mendapat kegunaan dari inisiatif ini.

Google menegaskan komitmennya untuk memperluas kegiatan UCB ke pengembang gim di Indonesia. Selain itu, kegiatan percontohan UCB sudah pernah menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk proses yang dijalankan menggunakan sistem pembayaran alternatif.

Upaya banding Google juga akan mengangkat banyak keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, permasalahan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.

"Kami mempunyai keyakinan penuh terhadap tempat kami serta mengantisipasi kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang mana berjalan," kata Google.

Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play

Related Articles

Back to top button