Kak Seto sebut anak harus didengar masalah proteksi ke ruang digital

Ibukota – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Negara Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi pada pembahasan Kajian Penguasaan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan kata-kata anak, untuk bisa saja menentukan usia berapa yang dimaksud tepat bagi merek mendapatkan perlindungan.
"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai kesulitan pengamanan anak di bola digital ini," ujar Kak Seto pada kantor Kementerian Komunikasi serta Digital, Jakarta, Kamis.
Hal-hal yang digunakan juga dibahas pada kajian penguatan regulasi pengamanan anak pada ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang dimaksud tegas.
Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang dimaksud mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga pada waktu ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang tersebut dapat dikenakan batasan.
Salah satu bahasan yang digunakan bermetamorfosis menjadi cukup kompleks di pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, juga adat istiadat pada anak di dalam berubah-ubah wilayah Indonesia.
Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi di merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi pengamanan anak di ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang tersebut ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.
"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto.
Artikel ini disadur dari Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital