Berita Nasional

KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan lebih besar dari 16.000 pelaksana negara yang dimaksud belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah yang disebutkan berdasarkan data per 9 April 2025.

“Masih terdapat 16.867 PN/WL yang dimaksud belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4% yang dimaksud belum melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).

Diketahui, Lembaga Antirasuah melanjutkan batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban mereka dengan patuh.

“Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh di kebenaran dan juga kelengkapan aset lalu harta yang digunakan dilaporkan pada LHKPN. KPK juga mengimbau terhadap pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan juga mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di dalam instansinya,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan pembaharuan batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. “Batas akhir yang dimaksud semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah dilakukan diundur menjadi tanggal 11 April 2025,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan, kebijakan ini diambil pasca mempertimbangkan berbagai faktor yang tersebut berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur juga cuti bersatu di rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

“Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi pelopor negara,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button