Olahraga

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela grup nasional suatu negara merupakan tahapan yang tersebut mempunyai regulasi ketat. FIFA sudah pernah menetapkan beberapa orang aturan agar rute ini bukan disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar meningkatkan kekuatan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA dan juga hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur persyaratan naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang dimaksud ingin membela tim nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir di dalam wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki pendatang tua biologis yang digunakan lahir pada negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang lahir di negara tersebut.

  4. Tinggal pada negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.

Jika orang pemain tidaklah mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, merekan wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum mampu membela tim nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud tidak bertujuan untuk bermain bagi pasukan nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang digunakan sebelumnya telah lama membela kelompok nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang mana diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain cuma bisa saja mengganti tim nasional jika:

  1. Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk tim nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia pada bawah 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain lebih besar dari tiga pertandingan resmi di dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain di dalam Piala Global FIFA atau kompetisi resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua kondisi ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang mana ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 juga Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesi antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.

  • Tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tiada berturut-turut.

  • Sehat jasmani juga rohani.

  • Bisa berbahasa Negara Indonesia serta mengerti akan Pancasila juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat pada langkah kejahatan dengan ancaman hukuman lebih lanjut dari 1 tahun.

  • Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Nusantara untuk individu yang dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola pada Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari pembimbing kelompok nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum juga HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang tersebut ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan di DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini bisa jadi melibatkan sidang serta uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain mampu didaftarkan sebagai pemain kelompok nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk memverifikasi bahwa pemain yang dimaksud membela regu nasional memiliki hubungan nyata dengan negara tersebut, tidak hanya saja sebagai cara instan menguatkan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang mana bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi menjadi WNI lalu harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR jikalau naturalisasi diwujudkan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin menjamin bahwa sepak bola internasional permanen berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang dimaksud hanya sekali berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh sebab itu, setiap federasi kemudian negara harus memverifikasi bahwa proses naturalisasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Related Articles

Back to top button