Berita Nasional

Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang dimaksud dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman pada Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidaklah berdasarkan menurut hukum.

“Menolak pembelaan yang tersebut diajukan oleh penasihat hukum terdakwa akibat bukan berdasar hukum,” ujar Gori Rambe pada ruang sidang di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).

Oditur Militer masih pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo serta Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang dimaksud juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan belaka dituntut penjara selama empat tahun menghadapi tindakan hukum penadahannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer sebab terdakwa terbukti sudah melakukan tindakan pidana yang digunakan didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.

Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta-minta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengumumkan bahwa terdakwa bukan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang digunakan didakwakan lalu dituntut oleh oditur militer.

“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua berhadapan dengan nama Sertu Akbar Adli lalu terdakwa tiga menghadapi nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.

Penasihat hukum juga memohon majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan juga tuntutan hukum juga meminta-minta agar dapat memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.

Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini sudah pernah mendatangi keluarga korban juga menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban yang tersebut meninggal dunia sebesar Rp100 jt lalu pihak korban yang mana luka sebesar Rp35 juta.

“Bahwa para terdakwa telah memohonkan maaf untuk pihak korban di dalam muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meskipun sudah ada disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf bukan menghilangkan hukuman,” sambungnya.

Related Articles

Back to top button