Berita Nasional

Pakar Hukum Angka Ada Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Kasus Korupsi

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai penghapusan kewenangan Kejaksaan untuk menyidik persoalan hukum korupsi adalah bentuk pembegalan di area penjelasan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Dia mengatakan, fungsi penjelasan seharusnya untuk menjelaskan.

“Ini pembegalan di area penjelasan (bagian penjelasan RUU KUHAP). Pemotongan kewenangan Kejaksaan pada diktum, penjelasan. Antara bunyi pasal (di RUU KUHAP) serta penjelasan itu malahan tidak ada jelas. Fungsi penjelasan itu kan untuk menjelaskan, tapi ini malah jadi tidak ada jelas,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Dia menuturkan, terminologi penyidik tertentu adalah penyidik-penyidik yang dimaksud sudah ada melakukan penyidikan yang digunakan diatur pada undang-undang (UU) yang mana bersangkutan. “Undang-Undang yang digunakan bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik serta menuntut perkara korupsi serta HAM. Tapi kenapa di penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” ujarnya.

Menurut dia, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistribusi kewenangan, bukan kemungkinan besar Kejaksaan hanya sekali berada dalam kewenangan penuntutan. Dia berpendapat, hal itu merupakan bagian dari urusan politik hukum.

“Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, oleh sebab itu Jaksa itu merupakan cermin penegakkan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakkan hukum korupsi,” kata pengajar dalam Kampus Unsoed Purwokerto ini.

Lebih lanjut Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang tersebut keliru di dalam draf penjelasan revisi KUHAP, yang tersebut menghapus kewenangan Kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. Dia menjelaskan, selama ini penyidik itu ada yang mana berasal dari polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik telah digugat empat kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya MK setiap saat menolak gugatan tersebut.

“Artinya sebetulnya ada tindakan pembuat undang-undang waktu itu merespons putusan MK yang dimaksud telah ada, putusan MK yang tersebut mengungguli Kejaksaan di penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang mana diberikan oleh UU yang dimaksud sudah ada sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU TNI,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button