Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik lalu Forwarder Teriak

JAKARTA – Asosiasi Logistik juga Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang tersebut terlalu lama diberlakukan pada pada waktu Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah kegagalan dibandingkan dengan dari pelarangan-pelarangan yang diadakan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karenanya, kami memohon agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang di waktu yang tersebut sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ketua Kompartemen Lingkup Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja.
Dia mengatakan, kebijakan yang digunakan dijalankan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya menurut dia, sudah ada ada langkah antisipasi yang dapat diadakan untuk mengatur kendaraan ketika Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini kan sudah ada tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur kemudian waktu pelarangannya malah berlaku lebih tinggi lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami pengusaha perusahaan angkutan barang itu terlalu ekstrim juga buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.
Dia menuturkan, pelarangan yang digunakan terlalu lama ini dapat dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, serta para stakeholder seperti entrepreneur truk, pengemudi, pabrik yang dimaksud bisa saja berhenti total selama sebulan.
“Pabrik-pabrik itu kan ada yang tersebut mesinnya tiada dapat dimatikan begitu hanya seperti nyalai lampu dan juga tanpa peringatan dimatikan besoknya. Nggak mampu seperti itu, dikarenakan produksinya harus jalan terus,” tuturnya.
Tapi lanjutnya, kalau stok material baku merekan tidak ada ada akibat adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 ketika Lebaran nanti, dia pasti akan mengalami kerugian besar. Begitu juga dengan para eksportir juga importir, merekan juga pasti akan mengalami kerugian sebab tak ada truk yang akan mengangkut barang-barang mereka dari dan juga ke pelabuhan.
Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian perkembangan kegiatan ekonomi 8% seperti yang dimaksud ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan akibat tersendatnya pengiriman material baku bidang yang dimaksud dipastikan akan mengganggu ekspor impor dan juga terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang digunakan mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke di negeri.
Menurutnya, pemerintahan seharusnya lebih lanjut peka dengan kondisi perekonomian dan juga bidang di tempat tanah air pada waktu ini, dimana banyak sekali terjadi perusahaan gulung tikar dan juga pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang terjadi bukanlah belaka dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang mana tiada menyokong iklim perniagaan untuk dapat bertambah lalu berkembang.