Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Pemikiran tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah juga pelaku kegiatan bisnis harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang digunakan sejahtera lalu bermartabat.
“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang digunakan selama ini sudah pernah berkontribusi sangat besar di penyerapan lapangan kerja (padat karya) dan juga menyumbangkan pemasukan untuk negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan di keterangannya dalam Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Henry mengatakan, ketika ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal juga non fiskal— yang digunakan dibebankan pada bidang hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang disebutkan berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang dimaksud bukan mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.
“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian perekonomian nasional,” kata Henry.
GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial terhadap pemerintah. Pertama, bukan menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan IHT kretek, agar lapangan usaha bisa jadi resilien dan juga memberi kesempatan pemulihan menghadapi keterpurukan bisnis.
GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan sektor ekonomi pabrikan rokok menghadapi dampak yang digunakan ditimbulkan.
Kedua, memacu moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) kemudian Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT bisa saja pulih khususnya dari tekanan rokok murah.
“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek telah mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.
Ketiga, menyokong kebijakan tarif cukai yang tersebut inklusif serta berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal kemudian penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.
“Keempat, GAPPRI juga menggalang terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.