Ekonomi Bisnis

Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan, Wamentan Sebut Bukan Berarti Jor-joran

JAKARTA – pemerintahan menjamin kebijakan penghapusan sistem kuota impor pangan tiada akan mengancam keberlangsungan lapangan usaha di negeri juga tetap memperlihatkan berjanji menjaga kepentingan petani dan juga menyokong swasembada nasional.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa langkah ini tidak berarti membuka keran impor secara besar-besaran. Menurutnya, kebijakan ini justru diarahkan untuk menciptakan sistem rantai pasok pangan yang tersebut tambahan adil dan juga efisien.

“Bukan berarti kemudian impor besar-besaran, semua diimpor bukan! Tetap harus melindungi produksi pada negeri, baik untuk komoditas pangan, teknologi, pakaian, atau apapun. Produksi pada negeri masih diprioritaskan,” ujar Sudaryono pada siaran pers, Hari Jumat (11/4/2025).

Dia menjelaskan, penghapusan kuota impor semata-mata diterapkan pada sektor tertentu, teristimewa yang mana berkaitan dengan keinginan industri. Misalnya, di hal impor daging beku yang tersebut dibutuhkan oleh pelaku bidang pangan.

“Misalnya butuh impor daging beku, yang digunakan butuh industri, ya sudah ada bidang hanya yang tersebut impor. Tidak perlu ada pihak tertentu yang mana diberi kuota juga hak khusus. Menurut Pak Presiden, itu tidaklah adil,” jelasnya.

Sudaryono juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan akan mematikan lapangan usaha nasional. Sebaliknya, sektor pertanian di negeri akan terus diperkuat untuk menyokong swasembada dan juga meningkatkan daya saing.

“Kita tetap memperlihatkan melindungi produksi di negeri. Ini adalah tidak perihal membuka impor seluas-luasnya lalu membiarkan sektor kita mati. Tujuan utamanya tetap memperlihatkan swasembada,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga diyakini akan berdampak positif bagi masyarakat. Dengan sistem impor yang tersebut lebih tinggi terbuka, nilai tukar komoditas seperti daging berpotensi menjadi tambahan terjangkau.

Dalam skema baru ini, bidang dapat mengimpor dengan segera sesuai permintaan tanpa harus melalui sistem kuota yang dimaksud selama ini dianggap sarat kepentingan lalu hanya saja menguntungkan kelompok tertentu. “Kalau nilai beli impornya murah, maka nilai jualnya akan lebih banyak murah. Yang menikmati siapa? rakyat Indonesia,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button