Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat kemudian juga penduduk sipil yang mana tergabung di Pertemuan Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang mana merupakan mantan juru bicara KPK itu pada masa kini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan juga kriminalisasi terhadap advokat yang tersebut sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar ketika membacakan pernyataan sikap Pertemuan Peduli Advokat Indonesia dalam Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang dimaksud didalami Febri sebagai penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya saja kontestan magang Visi Law Office.
Semua itu dilaksanakan setelahnya Febri bergabung sebagai bagian dari regu penasihat hukum Hasto di menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang dimaksud bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.
“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk menyampaikan peringatan bahkan menertibkan anak buahnya yang dimaksud bekerja sebagai penyidik, agar tidak ada mengkriminalisasi advokat yang dimaksud sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.
Dia menegaskan, tindakan yang disebutkan juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang digunakan dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, manusia advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.
“Tak hanya sekali itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum di mendampingi hak-hak dituduh maupun terdakwa,” sambungnya.
Lebih jauh, di peluang pembahasan RUU KUHAP yang dimaksud sekarang berjalan pada DPR, Erman juga memohonkan DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum sikap advokat lalu pengamanan hukum bagi advokat pada menjalankan tugasnya.”Agar advokat tidak ada mudah diintimidasi dan juga dikriminalisasi di menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.