Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta-minta untuk aparat penegak hukum agar menindak organisasi penduduk ( Ormas ) yang dimaksud memohon tunjangan hari raya ( THR ) secara paksa untuk pelaku industri. Sebab, pemaksaan yang digunakan dilaksanakan berdampak buruk pada iklim usaha.
Ketua Sektor Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, boleh cuma ormas memohonkan THR untuk pelaku usaha, tapi jangan ada aksi pemaksaan.
“Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke relaan masing-masing pelaku usaha,” kata Bob terhadap wartawan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pemberian THR terhadap ormas dapat dilaksanakan sukarela melalui lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi pelaku usaha juga kerap melakukan pembinaan untuk penduduk melalui dana itu. Namun Ia memohonkan jangan sampai ada yang melakukan aksi premanisme yang digunakan dilaksanakan oleh ormas.
“Ya perusahaan juga banyak membina penduduk sekeliling serta sebagainya. Tapi ya itu jangan sampai itu menjadi aksi premanisme ya. Yang berujung terhadap pemblokiran apa itu jangan lah,” ujarnya.
Bob menambahkan, aksi premanisme yang digunakan melakukan pemaksaan juga pemblokiran dapat memengaruhi iklim usaha. Untuk itu, Ia mengajukan permohonan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas untuk oknum-oknum ormas tersebut.
“Kita berharap aparat itu mampu selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya dia yang dimaksud memaksa itu harus ditindak,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada beberapa hari terkahir banyak informasi yang beredar pada media sosial terkait surat edaran dari beberapa ormas yang tersebut meminta-minta THR terhadap pelaku usaha. Fenomena ini selalu terjadi setiap tahunnya ketika mendekati hari raya Idul Fitri.