Revisi Syarat MBR, Pekerja Single Bergaji dalam Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan serta Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun pembaharuan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang mana berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan di area bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .
Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, inovasi kriteria MBR ini dilaksanakan agar penerima khasiat rumah subsidi bisa saja lebih besar luas. Disamping itu, pembaharuan kriteria MBR ini juga ditujukan agar rakyat sanggup mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang digunakan punya nilai tukar lebih lanjut mahal ketimbang rumah tapak.
Maruarar merinci inovasi kriteria MBR ini nanti akan diatur di Keputusan Menteri Perumahan kemudian Kawasan Permukiman. Bagi penduduk yang digunakan belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang berpasangan atau telah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.
“Jadi kita sepakati buat pada Jabodetabek ya, itu kalau beliau single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini adalah kabar baik, artinya semakin banyak yang digunakan bisa jadi mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait di area Kantor PKP, Wisma Mandiri, Ibukota Pusat, Kamis (10/4/2025).
Pria yang mana akrab disapa Ara itu berusaha mencapai Regulasi yang tersebut akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang disebutkan masih pada tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum sebelum diinformasikan bersatu Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.
Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima khasiat rumah subsidi akan semakin luas kemudian masif penyaluran. Akhirnya, hitungan backlog yang tersebut pada waktu ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt dapat semakin ditekan.
“Ini sedang dibahas bersatu BPS juga di area internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, dan juga pada waktu ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.