RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan

JAKARTA – Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang tersebut sedang digodok DPR lalu pemerintah dinilai tak transparan. Pembahasan terkesan tertutup, sehingga rakyat tidak ada tahu persis draf mana yang mana sedang dibahas.
Penilaian itu disampaikan praktisi hukum Tezar Yudhistira di acara Diskusi Publik yang tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di area Balik RUU KUHAP dalam Universitas Islam Ibukota (UIJ), Rabu (19/3/2025).
“Kami memacu kawan-kawan di tempat DPR atau pemerintah untuk membuka akses. Mana sih draf rancangan undang-undang hukum acara pidana itu, artinya apa, biar kita masyarakat, teman-teman peserta didik semua dapat memberikan masukan. Itu penting menurut saya,” katanya.
Tezar menyampaikan dari dua draf RUU KUHAP yang digunakan beredar. Menurutnya, dalam Pasal 6 ada klausul penambahan kewenangan penyidikan terhadap Kejaksaan serta KPK.
“Tapi di tempat draf yang dimaksud satu itu bicara tentang penyidik dari pejabat suatu lembaga yang disebutkan pada situ secara jelas itu adalah penyidik dari Kejaksaan kemudian penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” paparnya.
“Ini artinya di area RUU KUHAP yang dimaksud baru ini ada nih tambah penyidik, lalu draf yang digunakan baru saya terima tadi itu namanya bukanlah penyidik dari pejabat suatu lembaga tapi penyidik tertentu. Jadi ada beda narasi tapi yang digunakan pasti ada penambahan penyidik,” ujarnya.
Terkait kewenangan penyidikan, Tezar berpendapat seharusnya diatur pada UU intansi atau lembaga terkait, contohnya pada UU KPK dan juga UU Kejaksaan. Diakuinya, pada UU Kejaksaan, kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan pada tindakan pidana tertentu, seperti terkait Hak Asasi Manusia (HAM) juga Tindak Pidana Korupsi.
“Tapi ketika kejaksaan itu diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara umum, ini perlu dipikirkan. Kekuasaan ini harus dibatasi artinya, pembagian tugas juga fungsinya harus jelas, siapa yang mana melakukan penyidikan siapa yang tersebut melakukan penuntutan,” katanya.
“Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang dimaksud pada waktu ini masih berlaku, itu jelas pembagian kekuasaanya, di area mana kawan-kawan polisi itu sebagai penyelidikan lalu penyidik, terus kemudian kawan-kawan dari kejaksaan itu sebagai penuntut,” katanya.
Lebih lanjut Tezar menegaskan, perlu ada kesepakatan bahwa RUU KUHAP satu paket. Namun terkait isi juga subtansinya, DPR dan juga pemerintah harus mendengar aspirasi.
“Jangan sampai, ini disahkan kemudian akan meninggalkan permasalahan dalam kemudian hari. Karena saya enggak mampu membayangkan ketika Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan di perkara pidana umum tidak yang dimaksud sifatnya tertentu, tambah nih pekerjaan mereka. Pertanyaanya, apakah mereka itu sudah ada siap dari sarana dan juga prasarananya,” katanya.
“Polisi semata yang dimaksud sampai ada pada tingkat kecamatan, polsek bahkan sampai pada pospol tiap kelurahan belum maksimal. Harus kita akui apalagi Kejaksaan. Kita percaya mampu, tapi ini PR yang mana banyak, PR yang dimaksud perlu dipenuhi,” kata Tezar.






