RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

JAKARTA – DPR telah dilakukan resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari 55 hingga 63 tahun sesuai pangkat/golongan.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilaksanakan pada rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang tersebut telah dilakukan dibahas DPR juga pemerintah mengubah sebagian pasal menyangkut tugas juga kewenangan pokok TNI.
Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang mana diatur di Pasal 53 dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama juga Bintara, Perwira Menengah, dan juga Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara serta Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun serta Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.
“Inilah keadilan di dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang digunakan selama dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira kemudian 53 tahun bagi Bintara juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.
Selain masalah usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 masalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan bukan pernah terjadi, supaya kita semua tak di situasi yang digunakan sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang tersebut kedua membantu pada melindungi serta menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di area luar negeri,” katanya.
Selanjutnya, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian juga lembaga. Dia mengatakan, prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan di dalam beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga lalu dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang digunakan berlaku di dalam lingkungan kementerian lalu lembaga tersebut.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang digunakan telah dilakukan disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI tetap memperlihatkan mendasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai serta prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional lalu hukum internasional yang mana telah dilakukan disahkan,” katanya.