Berita Nasional

RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang mana Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan peserta didik yang dimaksud hingga pada waktu ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan pada rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurut dia, pembahasan RUU TNI telah dilakukan dijalankan secara terbuka dan juga memenuhi asas legalitas yang digunakan berlaku.

“Alhamdulillah baru hanya rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang digunakan dari fokus pembahasannya sudah ada memenuhi semua asas legalitas yang tersebut memang sebenarnya harus dilaksanakan,” katanya.

Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang digunakan mengatur penambahan total bidang yang digunakan dapat ditempati oleh TNI bergerak dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang mana menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.

DPR dan juga pemerintah tetap memperlihatkan berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, dan juga HAM yang mana sesuai dengan peraturan di dalam Indonesia maupun internasional.

“Jadi kami berharap serta mengimbau adik-adik pelajar yang tersebut pada waktu ini kemungkinan besar masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang mana dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang dimaksud dikhawatirkan, apa yang dimaksud dicurigai bahwa ada berita-berita yang kemudian Revisi Undang-Undang TNI tiada akan sesuai dengan yang digunakan diharapkan, insyaallah bukan ada,” ungkap Puan.

Dia juga berharap Revisi UU TNI yang mana telah lama disahkan ini dapat menghadirkan khasiat bagi pembangunan bangsa dan juga negara ke depan.

Related Articles

Back to top button