Sejarah singkat Hari Buruh pada Negara Indonesia

Ibukota Indonesia – Setiap tanggal 1 Mei, warga di dalam berubah-ubah belahan dunia, diantaranya Indonesia, memperingati Hari Buruh Internasional atau yang digunakan dikenal dengan “May Day.”
Bukan sekadar tanggal merah di kalender, Hari Buruh miliki makna historis yang digunakan kuat sebagai simbol perjuangan kelas pekerja untuk mendapatkan keadilan kemudian hak yang mana layak.
Di Negara Indonesia sendiri, peringatan keras ini bermetamorfosis menjadi momen penting untuk mengingat sumbangan besar para buruh di pengerjaan bangsa, sekaligus menjadi ruang aspirasi bagi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di sedang dinamika dunia usaha serta sosial.
Namun, bagaimana awal mula 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh pada Indonesia? Simak penjelasannya yang sudah pernah dihimpun dari beragam sumber.
Peringatan Hari Buruh 1 Mei dalam Indonesia
Setiap tanggal 1 Mei, Indonesia turut memperingati Hari Buruh sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan pekerja di seluruh dunia dan juga penghormatan berhadapan dengan peran dia di memperjuangkan keadaan kerja yang dimaksud lebih tinggi manusiawi.
Pemilihan tanggal ini berakar dari tragedi Haymarket di dalam Chicago pada 4 Mei 1886, yang dimaksud memicu pergerakan buruh internasional untuk menyuarakan hak-haknya. Semangat yang dimaksud kemudian menyebar ke berubah-ubah belahan dunia, termasuk Indonesia.
Di Tanah Air, peringatan tegas Hari Buruh pertama kali berlangsung pada 1 Mei 1918, yang digunakan diprakarsai oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Momen ini dipicu oleh mengecam dari Adolf Baars terhadap rendahnya nilai sewa tanah yang tersebut memberatkan kaum buruh dalam sektor perkebunan.
Seiring berjalan-nya waktu, Hari Buruh kembali mendapatkan pengakuan usai kemerdekaan, tepatnya pada 1 Mei 1946, ketika Kabinet Sjahrir menetapkan-nya secara resmi.
Namun, pada masa Orde Baru, peringatan keras ini sempat dilarang dikarenakan dikaitkan dengan paham komunisme. Barulah setelahnya memasuki era reformasi, hak-hak pekerja kembali diperjuangkan.
Pemerintah di dalam bawah kepemimpinan BJ Habibie pun meratifikasi konvensi ILO Nomor 81 yang tersebut menjamin kebebasan berserikat bagi buruh. Akhirnya, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
Tanggal ini kemudian berubah jadi peluang bagi para pekerja untuk menyuarakan hak-haknya, mulai dari upah yang digunakan layak, waktu kerja yang manusiawi, hak cuti untuk wanita hamil juga haid, hingga pembayaran THR tepat waktu.
Peringatan Hari Buruh tidak belaka tentang mengenang perjuangan masa lalu, tetapi juga berubah menjadi pengingat bahwa upaya untuk mewujudkan keadilan ke tempat kerja masih harus terus dilanjutkan.
Ini adalah hari refleksi menghadapi pencapaian yang mana sudah pernah diraih, sekaligus pengingat agar tidaklah ada pekerja yang digunakan lagi-lagi harus merasakan ketidakadilan di lingkungan kerjanya.
Artikel ini disadur dari Sejarah singkat Hari Buruh di Indonesia