Ekonomi Bisnis

Wajib Tahu, Ini adalah Cara Hitung lalu Bayar Pajak Kendaraan di area DKI Jakarta

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota Indonesia kembali mengimbau penduduk untuk memahami serta memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini sudah diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah, yang dimaksud merupakan perbuatan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat serta Daerah.

Kepatuhan membayar PKB bukanlah hanya saja kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, juga peningkatan infrastruktur umum di dalam Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI Ibukota Indonesia meminta seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan umum yang digunakan lebih tinggi baik lalu pembangunan area yang dimaksud berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Angka serta Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, Hari Jumat (4/4/2025).

PKB merupakan pajak yang digunakan dikenakan melawan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dimaksud terdaftar pada wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang dimaksud dibebankan terhadap setiap orang atau badan yang dimaksud mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang digunakan dikenakan pajak mencakup kendaraan darat dan juga air, kecuali jenis tertentu yang tersebut mendapatkan pengecualian.

Kendaraan yang dimaksud Tidak Dikenakan PKB:

1. Kereta api

2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan juga keamanan negara

3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mana memperoleh infrastruktur pembebasan pajak

4. Kendaraan berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan milik produsen atau importir yang dimaksud digunakan belaka untuk pameran serta tidak untuk dijual

Related Articles

Back to top button